Petugas parkir motor sedang
melmemindahkan sepeda motor yang parkir di Kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat,
Selasa (5/2/2013). Mahalnya tarif parkir off the street, membuat warga lebih
memilih parkir on the street.
Tribunnews.com - Senin, 11 Februari 2013 12:23 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai awal Februari 2013, tarif parkir di dalam gedung (off street) naik.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kenaikan itu dibarengi pemberian
asuransi.
"Ya, ada asuransinya," ujar Joko Widodo di
Balai Kota, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Pria yang akrab disapa Jokowi menuturkan, asuransi
sudah merupakan bagian dari tarif parkir yang naik sekitar Rp 3.000-Rp 4.000
ribu per jam.
Sehingga, lanjutnya, kenaikan tarif parkir juga
memerhatikan segi pelayanan yang harus semakin baik. Bila kendaraan hilang,
maka akan ditanggung pemerintah.
"Ya, itu akan ditanggung," kata mantan Wali
Kota Solo.
Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012, telah
disahkan pada 19 September 2012. Pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif
parkir, sesuai peraturan yang ditetapkan. Tarif baru yang diberlakukan sesuai
Pergub:
- Di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan
apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat, tarif
parkir naik, dari sebelumnya Rp 1.000-Rp 2.000, menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk
satu jam pertama.
Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan
roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.
- Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya Rp
500, naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya,
tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama, menjadi Rp
6.000-Rp 7.000.
Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik
dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.
- Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat
umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lain.
- Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti
sedan, jip, minibus, dan pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000, dari Rp
1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap
mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000.
- Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam,
sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik
menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam. (*)
Penulis: Imanuel Nicolas
Manafe | Editor: Yaspen Martinus
