Sabtu, 16 Februari 2013

Pengelola Parkir Belum Cantumkan Asuransi




Petugas parkir menggunakan alat pencatat online dengan media smartphone yang terkoneksi langsung dengan mesin cetak yang terdapat di pinggang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun sistem parkir dengan fasilitas online untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang dapat meningkatkan pemasukan ke Dinas Pajak dari retribusi parkir di Jakarta. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 


Tribunnews.com - Selasa, 12 Februari 2013 08:05 WIB

Tribunnews.com, Jakarta -  Meski sudah diwajibkan memberikan asuransi bagi kendaraan yang hilang, masih banyak pengelola parkir yang belum mencantumkan aturan tersebut dalam karcis parkir. Padahal, berdasarkan Perda DKI nomor 5 tahun 2012 Perparkiran, pengelola diwajibkan mencantumkan asuransi di dalam tiket.


Berdasarkan pasal 33, karcis parkir harus memuat data nomor seri, nama jenis pungutan, dasar hukum penyelenggaraan parkir, besarnya tarif, waktu keluar masuk kendaraan, nomor kendaraan, asuransi, hari tanggal dan bulan, serta nomor telepon pengaduan.

Selain itu, pada pasal 48, pengguna jasa parkir ang kendaraannya hilang wajib melapor pada penyelenggara parkir dan sekurang-kurangnya bisa menunjukkan karcis parkir, identitas pengguna, STNK, dan bukti kehilangan.


Pada pasal 49 disebutkan, ganti rugi menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Sedangkan kendaraan yang sudah diasuransikan oleh pemilik kendaraan, menjadi tanggung jawab asuransi yang bersangkutan.


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan menindak tegas operator parkir dalam gedung yang nakal dan tidak memberikan informasi yang jelas tentang asuransi. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan, dalam kenaikan tarif parkir yang berlaku sejak Oktober 2012 lalu tersebut, kendaraan bermotor roda dua maupun empat dijamin keamanannya oleh pihak pengelola parkir. Artinya mobil dan motor dijamin keamanan atas risiko kehilangan kerusakan kendaraan di tempat parkir.


"Kenaikan tarif parkir karena ada keuntungan yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Ada jaminan keamanan ditanggung pengelola parkir, ada asuransinya, jadi masyarakat harus tau soal asuransi itu," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (11/2/2013).


Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan menuai protes. Pasalnya tarif baru yang tidak pernah naik sejak 2004 itu menyatakan bahwa sedan, jeep, pickup dan minibus wajib membayar mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 5.000 pada jam pertama.


Kemudian jam berikutnya tarif diberlakukan sebesar Rp2.000 hingga Rp 4.000 per jam. Besaran asuransi yang digantikan untuk kendaraan, bukan senilai harga kendaraan tersebut, melainkan melalui mekanisme maksimal.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan operator pengelola parkir dalam gedung wajib mengasuransikan kendaraan, bisa dengan menggandeng perusahaan asuransi.


"Berdasarkan SK Gubernur DKI 145 tahun 2006 ditetapkan besaran ganti rugi asuransi yakni Rp 40 juta untuk mobil hilang, dan Rp 2,5 juta untuk sepeda motor yang hilang," jelas Pristono.


Anggota Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi mengatakan, pengaturan asuransi kendaraan dalam Perda Perparkiran memang merupakan kemajuan meski belum terlalu baik, Tulus mengaku cukup mengapresiasi, meski asuransi yang berlaku adalah sistem plafon atau batas atas penggantian.


"Misalnya asuransi mengganti kehilangan mobil maksimal Rp 40 juta, nah, kalau mobil ratusan juta yang hilang, hanya diganti segitu kan namanya bukan asuransi penuh," tuturnya. (sab)

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Warta Kota 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar