Petugas parkir menggunakan alat pencatat online dengan media
smartphone yang terkoneksi langsung dengan mesin cetak yang terdapat di
pinggang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012). Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta akan membangun sistem parkir dengan fasilitas online untuk
mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang dapat meningkatkan pemasukan ke
Dinas Pajak dari retribusi parkir di Jakarta. KOMPAS IMAGES/ANDREAN
KRISTIANTO
Tribunnews.com - Selasa, 12 Februari 2013 08:05 WIB
Tribunnews.com, Jakarta - Meski sudah diwajibkan memberikan asuransi bagi kendaraan yang
hilang, masih banyak pengelola parkir yang belum mencantumkan aturan tersebut
dalam karcis parkir. Padahal, berdasarkan Perda DKI nomor 5 tahun 2012
Perparkiran, pengelola diwajibkan mencantumkan asuransi di dalam tiket.
Berdasarkan pasal 33, karcis parkir harus memuat data
nomor seri, nama jenis pungutan, dasar hukum penyelenggaraan parkir, besarnya
tarif, waktu keluar masuk kendaraan, nomor kendaraan, asuransi, hari tanggal
dan bulan, serta nomor telepon pengaduan.
Selain itu, pada pasal 48, pengguna jasa parkir ang
kendaraannya hilang wajib melapor pada penyelenggara parkir dan
sekurang-kurangnya bisa menunjukkan karcis parkir, identitas pengguna, STNK,
dan bukti kehilangan.
Pada pasal 49 disebutkan, ganti rugi menjadi tanggung
jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Sedangkan kendaraan yang sudah
diasuransikan oleh pemilik kendaraan, menjadi tanggung jawab asuransi yang
bersangkutan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan
menindak tegas operator parkir dalam gedung yang nakal dan tidak memberikan
informasi yang jelas tentang asuransi. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan,
dalam kenaikan tarif parkir yang berlaku sejak Oktober 2012 lalu tersebut,
kendaraan bermotor roda dua maupun empat dijamin keamanannya oleh pihak
pengelola parkir. Artinya mobil dan motor dijamin keamanan atas risiko
kehilangan kerusakan kendaraan di tempat parkir.
"Kenaikan tarif parkir karena ada keuntungan yang
diberikan kepada pemilik kendaraan. Ada jaminan keamanan ditanggung pengelola
parkir, ada asuransinya, jadi masyarakat harus tau soal asuransi itu,"
kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120
tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk
Umum di Luar Badan Jalan menuai protes. Pasalnya tarif baru yang tidak pernah
naik sejak 2004 itu menyatakan bahwa sedan, jeep, pickup dan minibus wajib
membayar mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 5.000 pada jam pertama.
Kemudian jam berikutnya tarif diberlakukan sebesar
Rp2.000 hingga Rp 4.000 per jam. Besaran asuransi yang digantikan untuk
kendaraan, bukan senilai harga kendaraan tersebut, melainkan melalui mekanisme
maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
mengatakan operator pengelola parkir dalam gedung wajib mengasuransikan
kendaraan, bisa dengan menggandeng perusahaan asuransi.
"Berdasarkan SK Gubernur DKI 145 tahun 2006
ditetapkan besaran ganti rugi asuransi yakni Rp 40 juta untuk mobil hilang, dan
Rp 2,5 juta untuk sepeda motor yang hilang," jelas Pristono.
Anggota Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi
mengatakan, pengaturan asuransi kendaraan dalam Perda Perparkiran memang
merupakan kemajuan meski belum terlalu baik, Tulus mengaku cukup mengapresiasi,
meski asuransi yang berlaku adalah sistem plafon atau batas atas penggantian.
"Misalnya asuransi mengganti kehilangan mobil
maksimal Rp 40 juta, nah, kalau mobil ratusan juta yang hilang, hanya diganti
segitu kan namanya bukan asuransi penuh," tuturnya. (sab)
Editor: Gusti Sawabi | Sumber: Warta
Kota

Tidak ada komentar:
Posting Komentar