Sabtu, 16 Februari 2013

Prudential Luncurkan Produk Investasi Asuransi Kawasan Cina



Presiden Direktur Prudential Indonesia, William Kuan (kanan), didampingi Direktur Bisnis Development Prudential Ahmir Ud Deen, memberikan paparan dalam media gathering di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (9/11).


Selasa, 12 Februari 2013, 13:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance meluncurkan Prulink Indonesia Greater China Equity Fund. Produk ini merupakan produk dana investasi pertama perusahaan dengan alokasi dana yang diinvestasikan ke luar negeri, terutama ke kawasan Cina, Hong Kong, dan Taiwan.

Dana investasi ini bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi jangka panjang melalui penempatan dana, terutama pada efek ekuitas dari perusahaan yang tercatat di bursa efek Cina. "Pemegang dana investasi ini memiliki kesempatan untuk mendiversifikasikan dananya di berbagai sektor, wilayah, dan mata uang," ujar Direktur Eastpring Investment Arif Pitoyo, di Jakarta, Selasa (12/2).

Greater Cina dipilih karena potensi investasinya yang sangat besar. Cina saat ini menjadi patokan ekonomi dunia dan pertumbuhannya sedikit di atas Amerika Serikat. Cina dan Indonesia menawarkan manufaktur padat karya. Sedangkan Taiwan menawarkan manufaktur padat modal dan Hong Kong menawarkan produk-produk jasa. Apabila keempatnya digabungkan akan menjadi investasi yang menarik.

Direktur Prudential, Amiruddin, mengatakan dana investasi ini mengalokasikan portofolio ke investasi yang sifatnya jangka panjang. Perseroan menargetkan nasabah-nasabah Prudential yang membeli asuransi Prulink Assurance Account dan Prulink Investor Account. "Dengan membeli kedua premi ini nasabah memiliki kesempatan untuk berinvestasi di Prulink Indonesia Greater China Equity Fund," kata Amiruddin.

Dana yang dikelola perseroan akan diinvestasikan di pasar modal Indonesia sebesar 76 persen. Sisanya sebesar 19 persen dialokasikan ke MSCI Golden Dragon Index dan lima persen ke deposito berjangka enam bulan. Sektor yang ditawarkan beragam dan mata uang yang dipakai untuk investasi pun beragam, yakni dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

Untuk diversifikasi dana investasi sebesar 80 persen akan dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. Sisanya dalam bentuk dolar AS. Investasi akan lebih banyak dilakukan di Indonesia, yaitu sekitar 80 persen dana kelolaan. Sisanya dilakukan di Greater Cina. Investasi ini bersifat open ended sehingga nasabah dapat melakukannya kapan saja.

Prulink Indonesia Greater China Equity Fund merupakan salah satu alternatif produk investasi yang ditawarkan perseroan. Sebelumnya perseroan telah memiliki sembilan jenis investasi yang dapat dipilih nasabah.

Presiden Direktur Prudential William Kuan mengatakan perseroan meyakini alternatif investasi ini akan meningkatkan portofolio unitlink perseroan. Hingga kuartal ketiga 2012 kontribusi unitlink Prudential mencapai 90 persen.

Meskipun pertumbuhan unitlink di Indonesia tidak sampai dua digit, Prudential percaya investasi ini akan meningkatkan portofolio asuransi. "Saat ini penetrasi asuransi di Indonesia baru 1,2 persen," kata William.

Reporter : Friska Yolandha
Redaktur : Nidia Zuraya

Pengelola Parkir Belum Cantumkan Asuransi




Petugas parkir menggunakan alat pencatat online dengan media smartphone yang terkoneksi langsung dengan mesin cetak yang terdapat di pinggang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun sistem parkir dengan fasilitas online untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang dapat meningkatkan pemasukan ke Dinas Pajak dari retribusi parkir di Jakarta. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 


Tribunnews.com - Selasa, 12 Februari 2013 08:05 WIB

Tribunnews.com, Jakarta -  Meski sudah diwajibkan memberikan asuransi bagi kendaraan yang hilang, masih banyak pengelola parkir yang belum mencantumkan aturan tersebut dalam karcis parkir. Padahal, berdasarkan Perda DKI nomor 5 tahun 2012 Perparkiran, pengelola diwajibkan mencantumkan asuransi di dalam tiket.


Berdasarkan pasal 33, karcis parkir harus memuat data nomor seri, nama jenis pungutan, dasar hukum penyelenggaraan parkir, besarnya tarif, waktu keluar masuk kendaraan, nomor kendaraan, asuransi, hari tanggal dan bulan, serta nomor telepon pengaduan.

Selain itu, pada pasal 48, pengguna jasa parkir ang kendaraannya hilang wajib melapor pada penyelenggara parkir dan sekurang-kurangnya bisa menunjukkan karcis parkir, identitas pengguna, STNK, dan bukti kehilangan.


Pada pasal 49 disebutkan, ganti rugi menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Sedangkan kendaraan yang sudah diasuransikan oleh pemilik kendaraan, menjadi tanggung jawab asuransi yang bersangkutan.


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan menindak tegas operator parkir dalam gedung yang nakal dan tidak memberikan informasi yang jelas tentang asuransi. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan, dalam kenaikan tarif parkir yang berlaku sejak Oktober 2012 lalu tersebut, kendaraan bermotor roda dua maupun empat dijamin keamanannya oleh pihak pengelola parkir. Artinya mobil dan motor dijamin keamanan atas risiko kehilangan kerusakan kendaraan di tempat parkir.


"Kenaikan tarif parkir karena ada keuntungan yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Ada jaminan keamanan ditanggung pengelola parkir, ada asuransinya, jadi masyarakat harus tau soal asuransi itu," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (11/2/2013).


Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan menuai protes. Pasalnya tarif baru yang tidak pernah naik sejak 2004 itu menyatakan bahwa sedan, jeep, pickup dan minibus wajib membayar mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 5.000 pada jam pertama.


Kemudian jam berikutnya tarif diberlakukan sebesar Rp2.000 hingga Rp 4.000 per jam. Besaran asuransi yang digantikan untuk kendaraan, bukan senilai harga kendaraan tersebut, melainkan melalui mekanisme maksimal.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan operator pengelola parkir dalam gedung wajib mengasuransikan kendaraan, bisa dengan menggandeng perusahaan asuransi.


"Berdasarkan SK Gubernur DKI 145 tahun 2006 ditetapkan besaran ganti rugi asuransi yakni Rp 40 juta untuk mobil hilang, dan Rp 2,5 juta untuk sepeda motor yang hilang," jelas Pristono.


Anggota Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi mengatakan, pengaturan asuransi kendaraan dalam Perda Perparkiran memang merupakan kemajuan meski belum terlalu baik, Tulus mengaku cukup mengapresiasi, meski asuransi yang berlaku adalah sistem plafon atau batas atas penggantian.


"Misalnya asuransi mengganti kehilangan mobil maksimal Rp 40 juta, nah, kalau mobil ratusan juta yang hilang, hanya diganti segitu kan namanya bukan asuransi penuh," tuturnya. (sab)

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Warta Kota 

Malacca Trust Insurance Gelar Ekspansi ke Semarang



CEO & Presdir Malacca Trust Insurance Hendra Lukman (kedua kanan) bersama VP Head of Business Operation Satyo Gutomo (kedua kiri), Head of Collection Rizky Marshall (kanan), dan Head of Semarang Office Benediktus Tri Sarwoko (kiri), berbincang pada peresmian kantor operasional Malacca Trust Insurance di Semarang, Jateng, Senin (11/2). (sumber: ANTARA/R. Rekotomo)

MTI sendiri memasang target untuk memiliki 24 kantor operasional di seluruh Indonesia pada tahun 2014 mendatang. 

Senin, 11 Februari 2013 | 18:46


Semarang - Sebagai salah satu langkah ekspansi di bisnis asuransi kerugian di Indonesia, Malacca Trust Insurance (MTI) membuka kantor operasional di Semarang, Jawa Tengah.

Ekspansi tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada nasabah sekaligus menambah jaringan kantor operasional yang sebelumnya telah beroperasi di kota Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Malang, dan Pekanbaru.

MTI sendiri memasang target untuk memiliki 24 kantor operasional di seluruh Indonesia pada tahun 2014 mendatang.

"MTI hadir dengan menawarkan produk dan layanan yang belum pernah ditawarkan perusahaan asuransi lainnya, karena kami memberikan layanan prima dengan keberadaan kami di berbagai kota. Kami juga menyediakan layanan Malacca Care Centre selama 24 jam dan 7 hari penuh. Disini (Semarang) sasaran kami ada di ritel khususnya di dealer," kata Hendra Lukman, CEO and President Director Malacca Trust Insurance di Semarang, Senin (11/2).

Lebih lanjut Hendra Lukman mengatakan, MTI berkonsentrasi pada produk dan layanana asuransi mobil, asuransi sepeda motor, asuransi kecelakaan diri dan kesehatan, asuransi harta benda, asuransi pengangkutan, serta asuran lain-lain seperti konstruksi, asuransi mesin, asuransi perjalanan dan asuransi penjamin.

"Salah satu produk andalan dari Malacca Trust Insurance adalah Malacca Speed, yang merupakan solusi layanan asuransi kendaraan menyeluruh bukan hanya bagi kendaraan itu sendiri, namun juga kenyamanan bagi pemilik kendaraan dengan memberikan layanan mobil pengganti," pungkasnya.

Penulis: Dhana Kencana/FER

Kenaikan Tarif Parkir Dibarengi Asuransi



Petugas parkir motor sedang melmemindahkan sepeda motor yang parkir di Kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013). Mahalnya tarif parkir off the street, membuat warga lebih memilih parkir on the street. 

Tribunnews.com - Senin, 11 Februari 2013 12:23 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai awal Februari 2013, tarif parkir di dalam gedung (off street) naik. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kenaikan itu dibarengi pemberian asuransi.


"Ya, ada asuransinya," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Pria yang akrab disapa Jokowi menuturkan, asuransi sudah merupakan bagian dari tarif parkir yang naik sekitar Rp 3.000-Rp 4.000 ribu per jam.


Sehingga, lanjutnya, kenaikan tarif parkir juga memerhatikan segi pelayanan yang harus semakin baik. Bila kendaraan hilang, maka akan ditanggung pemerintah.


"Ya, itu akan ditanggung," kata mantan Wali Kota Solo.

Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012, telah disahkan pada 19 September 2012. Pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir, sesuai peraturan yang ditetapkan. Tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub:


- Di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat, tarif parkir naik, dari sebelumnya Rp 1.000-Rp 2.000, menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama.

Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.


- Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya Rp 500, naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama, menjadi Rp 6.000-Rp 7.000.


Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.


- Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lain.


- Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, dan pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000, dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000.


- Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam. (*)



Penulis: Imanuel Nicolas Manafe  |  Editor: Yaspen Martinus